Computer File
Tinjauan yuridis normatif mengenai perlindungan hukum terhadap Tanah Ulayat Masyarakat Adat Nagari
Keunikan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai adat istiadat, menentukan keunikan sistem hukum adat yang dimiliki masyarakat tersebut. Peneliti menemukan keunikan dalam sistem di Masyarakat Adat Nagari, yang mengakui adanya Hak Ulayat. Hak Ulayat yang dimiliki kesatuan adat terkadang bertentangan dengan program pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum, maka peneliti berusaha untuk menganalisis latar permasalahan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk (1) Menganalisis peranan Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang Undang Tanah Ulayat dengan tujuan menumbuhkan kepastian hukum untuk menjamin perlindungan terhadap tanah ulayat Masyarakat Adat Nagari; dan (2) Mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap tanah ulayat Masyarakat Adat Nagari. Metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis permasalahan tersebut adalah Metode Penelitian Hukum Normatif atau Yuridis Normatif melalui pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hukum positif di bidang hak ulayat digunakan untuk menjawab persoalan hak ulayat di masyarakat adat nagari yang digunakan untuk kepentingan umum. Hukum positif diutamakan daripada hukum kebiasaan atau adat karena Negara Indonesia menganut ajaran legisme. Berdasarkan penelitian skripsi ini, maka disimpulkan, bahwa: (1) Perlindungan bagi Tanah Ulayat masyarakat adat Nagari dilakukan dengan melakukan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten oleh subjek pemegang hak. Yang bertindak sebagai subjek pemegang hak adalah ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) diketahui oleh pemerintahan nagari dengan status hak guna usaha, hak pakai atau hak pengelolaan. Sehingga penggunaan tanah ulayat untuk kepentingan umum harus memperhatikan hak yang dimiliki masyarakat adat Nagari terhadap tanah tersebut; dan (2) Bahwa tanah dalam status apapun memiliki fungsi sosial, sehingga harus mendahulukan kepentingan pembangunan nasional. Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk kepentingan umum harus diawali dengan perpindahan hak, yang dilakukan oleh ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai penguasa, yang sebelumnya memusyawarahkan dengan anggota masyarakat adat lainnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30932 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HER t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain