Computer File
Tinjauan yuridis terhadap pasal 56 ayat (2) JO. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap pelaporan atau pencatatan perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri
Manusia adalah makhluk sosial membutuhkan serta bergantung kepada manusia lainnya untuk hidup. Perkawinan merupakan salah satu sarana manusia sebagai makhluk sosial untuk mempunyai keturunan. Hidup berjodoh-jodohan adalah naluri segala mahluk hidup termasuk manusia. Perkawinan termasuk ke dalam ranah Hukum Perdata. Keseluruhan peraturan keperdataan yang mengatur tentang perkawinan beserta akibat hukumnya disebut Hukum Keluarga. Hukum Keluarga di Indonesia diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Masyarakat Indonesia yang pluralistik sehingga sering kali timbul masalah dalam hal perkawinan, meskipun telah diatur di hukum agama dan perundangundangan yang ada di Indonesia. Salah satu permasalahan adalah Perkawinan Beda Agama yaitu penyelundupan perkawinan beda agama yang dilangsungkan di Luar Negeri. Tujuan hukum dilakukan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui status hukum bagi orang yang melakukan perkawinan beda agama yang dilangsungkan di Luar Negeri. Untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini Penulis melakukan pendekatan secara yuridis dengan metode penulisan yuridis normatif yaitu dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier baik yang berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan hasil penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa status hukum orang yang melakukan perkawinan beda agama yang dilangsungkan di Luar Negeri tetap menjadi sah karena telah memiliki Surat Bukti Perkawinan dari Instalasi Negara di tempat dilangsungkannya perkawinan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30937 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DWI t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain