Computer File
Analisis terhadap peraturan mengenai mekanisme pendaftaran jaminan fidusia secara online dikaitkan dengan kepastian hukum dalam jaminan fidusia
Dalam pengikatan perjanjian jaminan fidusia, para pihak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terhadap objek jaminan fidusia tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Dahulu mekanisme pendaftaran jaminan fidusia dilakukan secara manual, namun di dalam penerapannya masih menimbulkan beberapa permasalahan seperti, sering terjadinya pendaftaran fidusia ulang, pungutan liar, mahal, memakan waktu yang lama, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, untuk mengatasi pemasalahan-permasalahan tersebut Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan suatu terobosan baru berupa peraturan-peraturan yang memberlakukan mekanisme pendaftaran fidusia secara online. Akan tetapi, pemberlakuan peraturan-peraturan tersebut tidak secara otomatis mengubah penerapannya di lapangan, hal tersebut dikarenakan masih banyaknya permasalahan-permasalahan yang bersumber dari aturan-aturan terkait, yang menyebabkan penerapan dari aturan tersebut menjadi tidak maksimal di dalam praktiknya. Hal ini membuktikan pula bahwa, dengan diberlakukannya peraturan tersebut tidak dapat secara langsung mengatasi permasalahan-permasalahan terdahulu yang ada, atau bahkan penerapan peraturan ini memunculkan suatu permasalahan hukum baru.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30938 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SUN a/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain