Computer File
Penerapan syarat-syarat penjatuhan pidana bersyarat dalam teori dan praktek dalam sistem pemidanaan Indonesia
Pidana bersyarat merupakan salah satu sistem pelaksanaan pidana dalam sistem pemidanaan Indonesia. Pidana bersyarat sendiri diatur dalam pasal 14a sampai dengan pasal 14f KUHP. Pidana bersyarat merupakan suatu pelaksanaan pidana, dimana terpidana tidak perlu menjalani hukuman yang sebenarnya dengan suatu syarat tertentu dalam jangka waktu tertentu, namun apabila ternyata selama jangka waktu tertentu tersebut terpidana melanggar syarat yang diberikan, maka ia akan menjalani hukumannya yang sebenarnya. Pidana bersyarat cukup jarang ditemukan dalam putusan pidana di Indonesia, hal ini terbukti dengan cukup sulitnya menemukan putusan tentang pidana bersyarat di Indonesia. Selain itu, pengaturan pidana bersyarat dalam KUHP Indonesia juga kurang jelas atau lengkap. Hal ini terlihat dari tidak adanya pedoman yang pasti untuk mengarahkan hakim agar lebih memilih menjatuhkan putusan pidana bersyarat dibandingkan menjatuhkan putusan pidana perampasan kemerdekaan. Pidana bersyarat dalam pengaturannya juga memiliki kekurangan dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap terpidana bersyarat. Dalam KUHP hanya dijelaskan dapat ditunjuk beberapa lembaga ataupun orang yang berwenang, namun tidak ada kejelasan siapakah lembaga ataupun orang yang berwenang tersebut dan masih merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang lain.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30941 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIT p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain