Computer File
Masa menunggu pelaksanaan pidana mati dikaitkan dengan kepastian hukum bagi narapidana yang dijatuhi pidana mati
Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis yang mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan yang demokratis dan terlindungnya hak asasi manusia. Begitu juga bagi para terpidana mati. Saat ini pidana mati di Indonesia masih menjadi perdebatan karena merampas hak manusia yang paling fundamental yaitu hak untuk hidup. Pada dasarnya pada terpidana memiliki hak-hak sipil meskipun berada di Lembaga Pemasyarakatan dan memiliki kesempatan untuk kembali lagi ke masyarakat. Akan tetapi, tidak dengan para terpidana mati yang kemungkinan tidak memiliki kesempatan untuk kembali lagi ke masyarakat. Meskipun begitu ia memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang untuk mengajukan grasi, amnesti dan abolisi. Namun pada kenyataannya meskipun mereka yang memiliki peluang tersebut, masih banyak penolakan atas grasi yang mereka ajukan, pelaksanaan eksekusi mati tidak segera dilaksanakan sehingga terjadi ketidakpastian hukum. Pengaturan mengenai berapa lamanya masa menunggu pelaksanaan pidana mati bagi para terpidana mati tidak diatur jelas bahkan belum ada. Sehingga, banyak para terpidana mati yang menunggu hingga belasan bahkan puluhan tahun dalam Lembaga Pemasyarakatan dan tidak mengetahui status dirinya.
Kata Kunci : Kepastian Hukum; Pidana Mati
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
lm775 | DIG - FH | Legal Memorandum | LM YOG m/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain