Computer File
Masalah garis batas zona maritim antara Indonesia dan Malaysia di kawasan laut Kalimantan Barat Dalam Perspektif Konvensi Hukum Laut PBB 1982
Indonesia dan Malaysia adalah dua negara yang letak geografis wilayah daratnya berhadapan sekaligus berdampingan di beberapa sisi. Letak geografis wilayah darat tersebut juga mempengaruhi kawasan laut antar kedua negara. Kawasan laut Kalimantan Barat yang berdampingan dengan kawasan laut Sarawak merupakan perairan yang rawan sengketa. Hingga saat ini, Indonesia dan Malaysia belum mempunyai perjanjian garis batas laut teritorial, zona tambahan, serta zona ekonomi eksklusif (ZEE) di kawasan laut tersebut. Indonesia dan Malaysia selama ini banyak melakukan klaim – klaim zona maritim secara unilateral yang dibuat dalam peraturan nasional masing – masing. Untuk menyelesaikan sengketa klaim unilateral sekaligus mencegah timbulnya sengketa baru, Indonesia dan Malaysia perlu menetapkan garis batas zona maritim yang jelas di kawasan laut Kalimantan Barat. Indonesia dan Malaysia diketahui telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang di dalamnya terdapat ketentuan tentang penetapan garis batas zona maritim. Dengan demikian, penetapan garis batas zona maritim antara Indonesia dan Malaysia harus dilakukan sesuai dengan amanat Konvensi Hukum Laut PBB 1982.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30948 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH CIT m/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain