Computer File
Pendekatan hukum perdata internasional dalam pemutusan hubungan kerja warga negara Indonesia oleh pihak kedutaan asing di Indonesia
Hubungan kerja antara warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pegawai setempat (local staff) di kedutaan asing di Indonesia dengan perwakilan diplomatik negara asing di Indonesia adalah hubungan hukum yang terjadi memiliki unsur asing (foreign elements) di dalamnya. Dalam hal ini pihak kedutaan asing bukan subjek hukum umum melainkan subjek hukum khusus yang memiliki kekebalan diplomatik dan dijamin hak-hak nya oleh Hukum Internasional. Apabila terdapat pemutusan hubungan kerja warga Negara Indonesia yang dipekerjakan oleh pihak kedutaan asing di Indonesia sebagai pegawai setempat (local staff), dimana Kedutaan Asing termasuk ruang lingkup wilayah yang berbeda di luar negara Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur secara jelas mengenai keharusan keberlakuan hukum Indonesia apabila terjadi permasalahan seperti itu. Akibatnya, tidak terdapat kepastian hukum dalam menentukan hukum yang sepatutnya berlaku. Di dalam penulisan hukum ini, penulis akan membahas mengenai kekebalan diplomatik dari pihak kedutaan asing di Indonesia jika melakukan perbuatan hukum berupa mempekerjakan warga Negara Indonesia sebagai pegawai setempat (local staff) di kedutaannya, sehingga dapat dijelaskan tentang apakah hukum ketenagakerjaan Indonesia dianggap hukum yang harus diberlakukan dalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja dan pesangon warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai pegawai setempat (local staff) di kedutaan asing di Indonesia dan pengadilan Indonesia berwenang untuk mengadili perwakilan kedutan asing di Indonesia tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30956 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIM p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain