Computer File
Wewenang kepolisian dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dihubungkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Kota Bandung adalah salah satu kota tujuan utama pariwisata di Indonesia karena Kota Bandung memiliki banyak objek pariwisata yang bervariatif mulai dari wisata belanja, wisata kuliner, wisata alam, wisata sejarah, wisata budaya, sampai dengan wisata malam yang ternyata banyak diminati oleh para wisatawan. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kota Bandung melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan membuat peraturan mengenai jam operasional hiburan malam, yang dalam pasal 27 ayat (7,8,9) disebutkan bahwa kelab malam, diskotek, dan pub beroperasi mulai pukul 20.00 sampai dengan pukul 03.00. Namun karena maraknya tindak kejahatan yang terjadi pada malam hari terutama di titik keramaian Kota Bandung khususnya tempat hiburan malam, maka pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat membuat Rekomendasi Kapolda mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam yang dibatasi sampai dengan pukul 00.00. Alasan pemberlakuan pembatasan jam malam tersebut adalah untuk mengurangi tindak kriminal sehingga menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga suasana kota menjadi aman dan nyaman. Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tersebut sebenarnya merupakan pengimplementasian dari tugas dan wewenang kepolisian salah satunya untuk menjamin keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, disebut juga dengan penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Rekomendasi Kapolda tentang pembatasan jam operasional hiburan malam tidak selaras dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012, karena peraturan mengenai jam operasional hiburan malam telah diatur oleh Perda tersebut. Rekomendasi Kapolda tentang pembatasan jam operasional hiburan malam bukan merupakan aturan yang tertulis hanya berupa himbauan yang diterapkan kepada masyarakat agar masyarakat Kota Bandung membatasi kegiatan malamnya sampai pukul 00.00. Oleh karena itu, masyarakat Kota Bandung mengenai jam operasional hiburan malam tunduk kepada peraturan tertulis yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30962 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RAM w/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain