Computer File
Kewenangan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengawasi penayangan iklan dan siaran kampanye pemilihan umum anggota badan legislatif 2014
Pelaksanaan Pemilihan umum Anggota Badan Legislatif 2014 tidak terlepas dari pelaksanaan kampanye , pengaturan mengenai kampanye Pemilihan Umum Anggota legislatif diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD,DPRD, dan pelaksaanaan kampanye juga bisa melalui media televisi, yang dalam pelaksanaan pengawasannya dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kewenangan pengawasan KPI diatur oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, namun di dalam pelaksanaan Kampanye melalui lembaga penyiaran banyak pelanggaran mengenai ketentuan Pemilu maupun Penyiaran di Indonesia, sehingga banyak sekali pelanggaran yang mengabaikan hak publik terhadap penyiaran, KPI yang bertugas melindungi Publik terkait dunia penyiaran di Indonesia memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengawasi siaran iklan dan kampanye. Namun terdapat indikasi bahwa lembaga penyiaran mengabaikan teguran-teguran yang dilakukan KPI selama masa kampanye pemilihan umum badan legislatif, Penelitian ini menggunakan metode Yuridis-Normatif terhadap ketentuan mengenai penyiaran di Indonesia dan juga kewenangan yang dimiliki KPI. Di samping itu penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan Historis untuk mengetahui latar belakang dunia penyiaran di Indonesia dan sejarah terbentuknya KPI, serta dalam menganalisa keputusan Mahkamah konstitusi yang menimbulkan akibat hukum terhadap Kewenangan KPI, diharapkan penelitian ini bermanfaat untuk memberikan saran untuk memperkuat lagi kewenangan KPI Dan juga agar Publik selaku pemilik spektrum frekuensi penyiaran lebih terlindungi dari acara atau Siaran yang melanggar ketentuan Peraturan Perundangan-undangan dan Pedoman Perilaku Penyiaran juga Standar Program Siaran (P3SPS).
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30969 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH BEL k/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain