Computer File
Tinjauan yuridis terhadap pertanggung jawaban oleh pihak yang menggunakan jasa tentara bayaran di wilayah konflik bersenjata ditinjau dari hukum humaniter
Medan perang merupakan sebuah panggung besar dalam wilayah konflik bersenjata, dimana terdapat dua atau lebih pihak bersengketa yang tidak bisa menemukan hasil akhir yang diinginkan dalam negosiasi, sehingga tidak ada cara lain untuk menyelesaikan sengketa tersebut selain dengan berperang. Keinginan untuk berperang diharapkan untuk munculnya sebuah jawaban yang mutlak dalam menyelesaikan sengketa. Sehingga pihak yang kalah harus tunduk pada pihak yang memenangkan perang. Maka dari itu dibutuhkan lebih dari sekedar logisitik untuk kebutuhan perang, teknologi perang dari segi senjata serta kendaraan perang juga semangat dalam berperang, melainkan individu- individu yang telah terlatih dalam perang secara nyata untuk dapat memenangkan sebuah peperangan di wilayah konflik bersenjata. Mereka adalah tentara- tentara resmi yang dipersiapkan untuk berperang dalam konflik bersenjata tersebut. Akan tetapi, banyak pihak yang tidak mau mengambil resiko untuk tentara yang mereka persiapkan mati di wilayah konflik bersenjata. Sehingga pihak- pihak yang berperang mencari alternatif lain agar tentara resmi tidak terlalu terlibat dalam wilayah konflik bersenjata. Terdapat alternatif lain, yaitu tentara yang dapat dibayar untuk melakukan sebuah operasi militer di wilayah konflik bersenjata. Jasa yang ditawarkan merupakan jasa- jasa yang dibutuhkan dalam peperangan. Maka tidak heran mereka disebut “Mercenaryí” atau disebut juga tentara bayaran. Dalam penggunaanya, istilah ini diperhalus karena memiliki makna negatif di mata orang awam. Sehingga tentara bayaran ini mulai menggunakan istilah “Private Military Contractor (PMC)” atau biasa disebut sebagai tentara militer privat. Penghalusan nama ini dilakukan karena banyaknya kekacauan yang ditimbulkan oleh para tentara bayaran, sehingga tidak jarang para tentara bayaran ini melanggar ketentuan- ketentuan dalam hukum kebiasaan perang maupun regulasi hukum Internasional/Nasional lainnya. Sehingga adanya keharusan dari para pihak pengguna jasa tentara bayaran tersebut untuk bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh tentara bayaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30979 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WIJ t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain