Computer File
Pelaksanaan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 ditinjau dari asas keadilan dalam hukum pajak di Indonesia
Pajak tidak pernah terlepas dikehidupan manusia sehari-hari dari lahir hingga saat ini. Perpajakan telah menjadi sumber penerimaan negara yang paling utama untuk melaksanakan pembangunan nasional, pembangunan nasional tersebut dianggap sebagai upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. dalam perkembangan hidup ini perpajakan di Indonesia mendapat banyak perhatian terhadap perubahan peraturan baru menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai PPh orang pribadi dan Badan atau Badan Usaha dan Peraturan Pemerintah mengenai pajak penghasilan terhadap UMKM sebesar 1 % yang bersifat final. Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan perbincangan dalam publik, untuk itu diperlukan pemerintah untuk memperhatikan adanya kebijakan yang dikeluarkan tersebut. Dikhususkan untuk mengetahui kondisi wajib pajak, agar merasa tidak diberatkan. Keadilan harus selalu diterapkan dalam perundangan-undangan diIndonesia karena menyangkut kehidupan bersama bukan hanya dalam lingkup individu saja. Adanya ketidakadilan dapat menimbulkan banyak pihak yang dirugikan. Dalam Undang-undang 36 Tahun 2008 sangat berkaitan dalam mengatur tarif pajak penghasilan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tersebut. Untuk itu dalam hasH peneltian yang membahas perihal mengenai pajak penghasilan berdasarkan keadilan tersebut karena perpajakan sangat berpengaruh besar dalam perkembangan perekonomian dalam pembangunan nasional yang dapat mempengaruhi dampak pada harga,pasar, system pengupahan, serta kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu perlu dikaji terlebih dahulu mengenai Undang-Undang dan Peraturan pemerintah tersebut mengenai tarif pajak penghasilan yang diketahui terdapat ketidakdilan dalam peraturan tersebut. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa perubahan perubahan tersebut
menimbulkan ketidakadilan walaupun Tarif yang sedemikian kecil yaitu 1 % memang terlihat menguntungkan tetapi jika didasarkan pada omzet belum tentu demikian. Jika dibandingkan dengan peraturan dulu penghasilan yang kurang dari PTKP tidak akan dikenakan pajak yang diatur dalam pasal 3IE. Hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut harusnya mengandung prinsip keadilan perpajakan didasarkan pada distribusi pengenaan pajak untuk memenuhi belanja public yang harus juga mempertimbangkan proposi kekayaan dan pendapat masyarakat.
Kata kunci:Ketidakadilan pajak, pelaksanaan pajak penghasilan di Indonesia,prinsip keadilan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30982 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DEL p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain