Computer File
Tinjauan yuridis terhadap penerapan prinsip itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di PT. Prudential Life Assurance Indonesia
Prinsip itikad baik dalam suatu perjanjian asuransi jiwa sudah harus ada sejak perjanjian asuransi jiwa belum dibuat. Calon Tertanggung, dikaitkan dengan prinsip itikad baik, wajib memberikan informasi materiil tentang keadaan dirinya kepada calon Penanggung. Namun sangat memungkinkan bagi seseorang untuk tidak mengetahui secara terperinci mengenai kondisi kesehatan dirinya sendiri pada saat dirinya mengajukan asuransi jiwa. Hal ini dapat menyebabkan sengketa klaim diantara Tertanggung dan Penanggung. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami standar baku proses penyeleksian risiko, akibat tidak diberitahukannya pre existing condition dan kaitannya dengan pelanggaran prinsip
itikad baik, serta proses penyelesaian sengketa klaim asuransi dalam perjanjian asuransi jiwa PT. Prudential Life Assurance Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif. Penelitian dilakukan dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Proses penyeleksian risiko di PT. Prudential Life Assurance dimulai dari pengisian formulir Surat Pengajuan Asuransi Jiwa oleh calon Tertanggung. Kemudian data SPAJ dan ilustrasi pertanggungan akan diolah oleh pihak Underwriter. Underwriter akan menetapkan tingkat risiko calon Tertanggung. Asuransi jiwa yang telah ditutup menjadi batal secara hukum apabila Tertanggung telah mengetahui suatu kondisi tertentu tentang dirinya yang telah ada sebelum perjanjian asuransi jiwa ditutup (pre existing condition), dan kondisi tersebut tidak diberitahukan kepada Penanggung. Tetapi, apabila Tertanggung benar-benar tidak mengetahui tentang kondisi tersebut, asuransi jiwa tersebut tidak lantas menjadi batal. Perlindungan hukum bagi Tertanggung tertuang dalam Undang - undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penanggung wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita Tertanggung. Sengketa klaim asuransi jiwa diselesaikan terlebih dahulu dengan musyawarah. Apabila sengketa belum selesai, persengketaan tersebut dapat diselesaikan melalui proses mediasi atau arbitrasi pada Badan Mediasi Dan Arbitrase Asuransi Indonesia, atau dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri yang sah menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: Prinsip Itikad Baik; Perjanjian Asuransi Jiwa; PT. Prudential Life Assurance Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30993 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAL t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain