Computer File
Tinjauan yuridis normatif pembukaan rahasia bank untuk kepentingan pemeriksaan pajak
Bank dalam menjalankan kegiatannya harus berhati-hati agar kepercayaan masyarakat tidak hilang. Terdapat suatu prinsip untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank yang disebut prinsip kerahasiaan bank. Rahasiaan bank di Indonesia bersifat relatif atau nisbi sebagaimana tercermin dalam Pasal Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tetang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang salah satunya mengecualikan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan. Kepentingan perpajakan salah satunya adalah melakukan Pemeriksaan Pajak yang dalam melakukan pemeriksaan sangat membutuhkan data dan/atau keterangan pihak ketiga yang salah satunya adalah bank. Hal tersebut dikarenakan pemeriksa pajak memiliki keterbatasan mengenai data dan/atau keterangan wajib pajak yang diperiksa. Maka dari itu perlunya korelasi antara peraturan di bidang perbankan dan perpajakan agar tidak terjadi benturan kepentingan antara bank dan instansi perpajakan. Selain itu penulis juga mencoba menemukan hambatan-hambatan dalam praktek dan juga mencoba untuk mencari solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada.
Kata Kunci; Pembukaan Rahasia Bank, Pemeriksaan Pajak, dan Benturan Kepentingan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30994 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH UTO t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain