Computer File
Tinjauan yuridis Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terhadap transaksi yang menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia
Negara adalah salah satu subjek hukum internasional. Sejak saat Indonesia menyatakan kemerdekaan maka Indonesia diakui sebagai negara yang berdaulat, yang berwenang menentukan mata uangnya sendiri. Menurut pasal 21 wajib digunakan dalam : setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang wajib dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya. Dalam faktanya di beberapa daerah masih ada yang menggunakan mata uang selain rupiah terutama di wilayah perbatasan dan daerah-daerah pariwisata.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan peredaran mata uang di wilayah Indonesia serta mengetahui faktor-faktor apa saja penyebab terjadinya transaksi yang tidak menggunakan mata uang rupiah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Peraturan yang dapat diterapkan untuk peredaran mata uang asing di wilayah Indonesia yaitu diantaranya, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Kata Kunci : peredaran mata uang, transaksi, ekonomi dan kedaulatan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30997 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KEN t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain