Computer File
Tanggung jawab hukum rumah sakit umum daerah atas tindakan penelantaran pasien miskin dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan nasional. Rumah Sakit Umum Daerah sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah, dalam memberikan pelayanan kesehatan wajib menerapkan nilai kemanusiaan. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengatur nilai kemanusiaan dan kewajiban rumah sakit kepada pasien,dengan tujuan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pasien. Faktanya, sering ditemukan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, khususnya pasien miskin, melanggar nilai kemanusiaan dan kewajiban rumah sakit. Penelantaran merupakan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan kewajiban rumah sakit. Atas tindakan penelantaran yang dilakukan, menimbulkan tanggung jawab hukum yang wajib di pikul oleh Rumah Sakit Umum Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam skripsi ini akan dikaji secara lebih dalam mengenai Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, disebut juga dengan penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya. Berdasarkan analisis, di peroleh kesimpulan bahwa, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tidak menyebutkan secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi pasien. Namun salah satu bentuk perlindungan hukum bagi pasien ialah diatur mengenai hak pasien untuk menuntut rumah sakit atas pelanggaran Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Selain itu, peran Pekerja Sosial Medis di rumah sakit merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan bagi pasien dalam proses penyembuhan. Selanjutnya, atas tindakan penelantaran yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah terhadap pasien miskin, menimbulkan tanggung jawab secara hukum dimana rumah sakit dapat dikenakan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Selain itu, tidak hanya rumah sakit saja yang dapat dikenakan sanksi administratif, tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit tersebut dapat dikenakan sanksi administratif. Berikutnya, Sanksi Pidana hanya dikenakan bagi pimpinan fasilitas kesehatan dan atau tenaga kesehatan, yang melakukan tindakan penelantaran dengan cara tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang sedang gawat darurat. Saran yang dapat diberikan yaitu pemerintahlpemerintah daerah lebih memperhatikan fasilitas pelayanan kesehatan khusus Rumah Sakit Umum Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien miskin. Selain itu, pemetintahlpemerintah daerah mengupayakan untuk membuat peraturan secara khusus mengenai Perlindungan Hukum Bagi Pasien Miskin. Berikutnya, pemerintah-pemerintah daerah mengupayakan untuk mendayagunakan peran pekerja sosial, yang berfungsi untuk membantu proses penyembuhan pasien.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp30999 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain