Computer File
Kedudukan peraturan mahkamah agung (perma) di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia
Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk membuat peraturan, yang diberikan oleh Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Peraturan yang dihasilkan dari wewenang ini saat ini kita kenal dengan sebutan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Di dalam praktek, beberapa Perma yang dibuat sejak tahun 1954 sifatnya mengikat umum. Adapun rumusan masalah yang ditinjau kemudian yakni apakah Mahkamah Agung yang hakikat utamanya sebagai lembaga yudikatif berwenang untuk membuat peraturan yang sifatnya mengikat umum, dan juga bagaimana kedudukan peraturan yang dibuat itu di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.
Penulisan hukum ini pada dasarnya bertujuan untuk menemukan jenis dan bentuk peraturan yang dapat dibuat oleh Mahkamah Agung dalam mengatasi kekosongan hukum yang menghambat kelancaran peradilan di Indonesia; serta menganalisis dan menawarkan konsep kedudukan peraturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Dalam menulis, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang merupakan metode pendekatan terhadap bahan kepustakaan hukum yang ada.
Setelah meninjau kewenangan untuk membuat peraturan yang diberikan kepada Mahkamah Agung baik itu hakikat pemberian maupun keabsahannya, diketahui bahwa Mahkamah Agung memang berwenang untuk membuat peraturan yang mengikat umum. Adapun setelah menelaah berdasarkan pengertian, unsur, maupun cirinya, penempatan Perma sebagai peraturan perundang-undangan di dalam sistem perundang-undangan Indonesia adalah tidak tepat. Kedudukan Perma yang sesuai dengan hakikat pembentukannya adalah sebagai peraturan yang melengkapi kekurangan undang-undang.
Kata Kunci: kedudukan, wewenang, Peraturan Mahkamah Agung, lembaga yudikatif, mengikat umum
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31002 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH LIY k/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain