Computer File
Penyelenggaraan pekerjaan dan praktik tenaga gizi dikaitkan dengan asas profesionalitas
Indonesia sebagai negara yang semakin berkembang tentu akan selalu dihadapkan dengan berbagai macam tantangan dan ancaman. Tidak hanya dibidang pertahanan saja, saat ini tantangan dan ancaman yang berlangsung mulai merambat kebidang-bidang lain, salah satunya dibidang kesehatan. Sadar akan banyaknya tuntutan pemenuhan kesehatan khususnya yang berkaitan dengan gizi masyarakat, Pemerintah sebagai pihak yang memiliki tanggungjawab mencoba mewujudkannya. Upaya perwujudan yang dilakukan Pemerintah adalah dengan menuangkannya ke dalam sebuah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Peyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi. Pembentukan Peraturan Menteri Kesehatan yang dimaksud tentu harus dihikukan dengan berpedoman pada nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat yang biasa dikenal dengan sebutan asas. Asas profesionalitas yang menjadi landasan utama pembentukan Permenkes ini, didukung oleh 3 (tiga) asas lain, yakni asas kemandirian, asas keamanan dan asas etika. Dalam praktik ketiga asas ini harus berjalan selaras, sehingga dengan keadaan demikian, rangkaian pelayanan gizi yang hendak dilaksanakan sesuai dengan yang dicita-citakan.
Kata kunci : Kesehatan, Gizi, Asas, Asas Hukum
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31004 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FAU p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain