Computer File
Tinjauan yuridis akta yang berkaitan dengan pertanahan menjadi kewenangan notaris menurut undang-undang jabatan notaris menurut undang-undang jabatan notaris dibandingkan dengan pembuatan akta-akta yang menjadi kewenangan pejabat pembuat akta tanah
Sejak diberlakukannya UUJN, terjadi masalah mengenai kewenangan pembuatan akta jual-beli tanah, seperti tertulis dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria tidak boleh ada yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi. Permasalahan timbul dengan adanya Pasal 15 ayat 2 huruf F UUJN, menyebutkan bahwa seorang Notaris diberi kewenanganan untuk membuat akta tanah yang berkaitan dengan bidang pertanahan. Dalam UUJN dan penjelasannya, tidak terdapat suatu pengertian mengenai “akta yang berkaitan dengan pertanahan". Timbul pertanyaan apakah dengan adanya pasal tersebut, maka Notaris menjadi memiliki kewenangan untuk membuat akta jual-beli tanah yang sebelumnya dimiliki oleh PPAT. Adanya Kewenangan berganda ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari maka dapat ditarik rumusan masalah yang akan dikaji lebih jauh dalam bahasan-bahasan selanjutnya yaitu sebagai berikut: (1) Apakah yang dimaksud dengan “akta yang berkaitan dengan pertanahan” yang menjadi kewenangan Notaris menurut Pasal 15 ayat 2 huruf F Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagai mana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris sama dengan apa pengertian yang diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 ? (2) Apakah Kewenangan jabatan Notaris dan jabatan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama dalam pembuatan akta pertanahan? Penelitian dilakukan dengan menggunaan metode yuridis normatif, disebut juga dengan penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya. Dengan mengkaji hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Notaris dan PPAT adalah Pejabat Umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik. Kewenangan Notaris terdapat di dalam Pasal 15 Ayat 1 dan 2 UUJN. Sedangkan kewenangan PPAT terdapat di PP 24/1997 yang merupakan peraturan pelakanaan dari Pasal 19 UUPA, di dalam PP 37/1998. Dalam Pasal 15 Ayat 1 UUJN disebutkan bahwa Notaris berwenang untuk membuat akta otentik untuk semua perbuatan sepanjang tidak dikecualikan kepada pejabat lain menurut undang-undang. Jual beli termasuk dalam pengertian pembuatan diatas, akan tetapi tidak demikian dengan jual beli tanah. Kewenangan untuk membuat akta jual-beli tanah telah dikecualikan kepada PPAT. Berdasarkan asas lex specialis derogate generali, yaitu asas yang menyebutkan bahwa ketentuan atau peraturan khusus mengesampingkan ketentuan atau peranan umum. Pasal 1 UU 4/1996 yang menyebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta mengenai pemindahan hak atas tanah, merupakan peraturan khusus. Oleh karena itu kewenangan Notaris menjadi dikecualikan. Hal ini tidak hanya berlaku unuk akta jual-beli tanah saja, melainkan untuk semua akta yang berkaitan dengan pertanhan yang lain. Bilamana oleh peraturan atau undang-undang lain telah ditentukan pejabat yang berwenang untuk membuatnya, maka Notaris tidak memiliki lagi kewenangan untuk itu.
Saran dari penelitian ini yaitu PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta-akta yang berhubungan dengan tanah, sedangkan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta-akta non tanah dan juga tanah. Jikalau tidak dikecualikan kepada pejabat lain menurut undang-undang. Seharusnya agar tidak menjadi samar-samar dalam Pasal 15 ayat 2 huruf F UUJN pemerintah dalam kasus ini melakukan suatu sosialisasi atau turun ke lapangan kenotariatan bahwa kewenangan Notaris dan kewenangan PPAT merupakan suatu fungsi yang berbeda pada dasarnya dan kewenangan masing-masing tidak dapat diganggu gugat, walaupun keduanya merupakan suatu kesatuan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31005 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HEN t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain