Computer File
Kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang sumber daya air akibat pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013
Sumber daya air merupakan salah satu cabang produksi yang penting bagi seluruh manusia. Di Indonesia, aturan yang mengatur mengenai sumber daya air terdapat pada Undang-Undang Sumber Daya Air. Undang-Undang tersebut kemudian dimintakan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan diputuskan bahwa Undang-Undang Sumber Daya Air tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau dengan kata lain dibatalkan. Salah satu implikasi dari putusan tersebut yaitu bagaimana kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang sumber daya air karena aturan-aturan serta izin-izin yang menjadi dasar bagi berlangsungnya kegiatan yang dilakukan ikut dibatalkan. Maka dari itu, penulis hendak mengkaji permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan atau metode yuridis normatif.
Mahkamah Konstitusi memberlakukan kembali Undang-Undang Pengairan untuk mengisi kekosongan hukum dan pemerintah mengeluarkan Peraturan-Peraturan Menteri serta Surat Edaran Menteri yang berkaitan dengan sumber daya air. Mengenai izin yang sudah ada tetap dilaksanakan, sedangkan untuk izin yang sedang dalam proses dan akan diajukan, disesuaikan dengan Peraturan-Peraturan Menteri yang baru dikeluarkan setelah adanya pembatalan Undang-Undang Sumber Daya Air.
Ketidakpastian hukum tetap ada karena terdapat beberapa kegiatan yang pada saat Undang-Undang Sumber Daya Air berlaku, kegiatan tersebut mempunyai aturannya namun pada saat dibatalkannya Undang-Undang tersebut menjadi tidak memiliki peraturan yang menjadi dasarnya. Sebaiknya regulator membuat aturan yang mengharmonisasikan antara Undang-Undang Sumber Daya Air dengan Undang-Undang Pengairan agar menciptakan aturan yang pasti dan saling melengkapi, bagi para pelaku usaha maupun bagi pihak lain yang terkait.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31303 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT k/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain