Computer File
Tinjauan yuridis filosofis terhadap kebijakan pengosongan kolom agama dalam e-KTP (KTP elektronik) dihubungkan dengan hak asasi manusia
Kebijakan pengosongan kolom agama dalam e-KTP (KTP Elektronik) menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kebijakan pengosongan kolom agama tersebut ditujukan terhadap penganut agama atau aliran kepercayaan yang belum diakui sebagai agama resmi oleh pemerintah. Ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengakomodasi kelompok minoritas penganut aliran kepercayaan agar tidak terpaksa memilih diantara beberapa agama resmi di Indonesia, untuk dicantumkan dalam kolom agama e-KTP.
Kebijakan tersebut dianggap sebagai solusi pemenuhan hak-hak administratif penganut aliran kepercayaan. Namun bila ditinjau dari filosofi dari Pancasila dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, kebijakan tersebut masih bersifat diskriminatif, dan bertentangan dengan esensi dari hak beragama dan menganut aliran kepercayaan, kebebasan setiap orang dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, serta hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk menyusun penulisan hukum dengan judul “Tinjauan Yuridis Filosofis Terhadap Kebijakan Pengosongan Kolom Agama Dalam e-KTP (KTP Elektronik) Dihubungkan Dengan Hak Asasi Manusia” dengan mendasar pada penelitian dan literatur yang telah ada.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31311 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SON t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain