Computer File
Penjualan pulau-pulau di Indonesia ditinjau dari konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan
Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan terdiri dari 17.508 pulau, terletak di garis khatulistiwa yang berada diantara benua Asia dan Australia serta antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia. Begitu banyak gugusan pulau tersebut oleh karena itu Indonesia terkenal sebagai negara kepulauan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, namun hal ini ternyata banyak menimbulkan masalah, salah satunya mengenai penjualan pulau-pulau Indonesia. Seiring dengan bertambah padatnya wilayah perkotaan dan semakin tinggi tingkat stress yang dirasakan masyarakatnya, maka pulau merupakan satu tempat alternatif untuk melepaskan kepenatan yang dirasakan setelah setiap hari bekerja. Hal ini lah yang menyebabkan banyak permintaan dan minat masyarakat untuk membeli sebuah pulau yang menawarkan keindahan alam yang tenang dan nyaman.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31340 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH LIS p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain