Computer File
Pengajuan pelaku kejahatan dalam perang Israel-Palestina ke hadapan mahkamah pidana internasional
Terjadinya kejahatan internasional serius menyebabkan masyarakat internasional turut memberi perhatian penuh. Ada 4 kategori yang dimasukkan ke dalam kategori kejahatan internasional paling serius menurut Statuta Roma 1998, kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Keempat kategori kejahatan tersebut diatur dalam Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional yang kemudian menjadi Yurisdiksi bagi mahkamah untuk membawa dan mengadili para pelaku kejahatan. Sebagai satu-satunya mahkamah yang bersifat permanen dengan asas Individual Criminal Responsibility, mahkamah bertugas untuk mengadili pelaku kejahatan secara individu. Walaupun telah bersifat permanen dan independen, ternyata Mahkamah Pidana Internasional masih memiliki kelemahan-kelemahan yang membuat para pelaku kejahatan dapat bebas dari tanggung jawabnya. Kelemahan-kelemahan tersebut kemudian ditambah dengan adanya suatu negara adidaya atau adikuasa yang membuat mahkamah tidak dapat dengan bebas menjalankan tugasnya untuk mengadili setiap pelaku kejahatan internasional.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31344 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH GUL p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain