Computer File
Asas Ne Bis In Idem dalam putusan mahkamah konstitusi tentang sumber daya air
Air yang merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia sangat penting dalam setiap aktivitas kehidupan. Sehingga ketersediaan akan air menjadi sebagai suatu keharusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah sebagai pihak yang berwenang. Untuk menciptakan ketertiban, keadilan dan kepastian hukum maka pengelolaan sumber daya air diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Belum sampai setahun berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air telah diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang tersebut dianggap telah melanggar UUD 1945. Kemudian sekitar 9 (Sembilan) tahun setelah diajukan, tahun 2013 diajukan lagi peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang dianggap sudah tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor Perkara 008/PUU-III/2005 dan melanggar UUD 1945. Hasilnya Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Sumber Daya Air mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan memberlakukan kembali Undang–Undang nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
Dari kedua putusan Mahkamah Konstitusi tentang Sumber Daya Air di atas dapat dikaitkan dengan asas ne bis in idem. Hal tersebut disebabkan kedua putusan tersebut menguji undang–undang yang sama terhadap UUD 1945. Hasilnya yang putusan mana yang seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum yang sah dalam mengatur pengelolaan sumber daya air di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31359 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH TRI a/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain