Computer File
Tinjauan tentang pertanggungjawaban atas benda sitaan yang mengalami kerusakan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (RUPBASAN) dikaitkan dengan timbulnya kerugian negara
Pelaksanaan penyimpanan benda sitaan dalam KUHAP mengamanatkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) sebagai lembaga penyimpan benda sitaan. Tanggung jawab yang diemban oleh Rupbasan juga menyangkut pemeliharaan serta perawatan atas benda sitaan. Pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan benda sitaan dalam kenyataannya menghadapi beberapa persoalan. Bentuk persoalan tersebut berupa kondisi fisik dari benda sitaan terkait yang mengalami penyusutan nilai ekonomis, kerusakan baik kerusakan ringan maupun berat yang mengakibatkan tidak dapat dipergunakan kembali bagi pihak yang memiliki benda sitaan tersebut. Atas dasar itu, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepada pihak yang tertentu dapat berupa pertanggungjawaban pidana, perdata dan administrasi dengan melakukan penelitian dan penyidikan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31371 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MUN t/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain