Computer File
Penyalahgunaan media sosial dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP tentang pencemaran nama baik
Internet dan alat komunikasi saat ini berkembang dengan sangat pesat, sehingga memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Diantaranya dengan banyaknya bermunculan media sosial yang dapat digunakan untuk saling berkomunikasi satu sama lain sebagai pengguna media sosial tersebut. Namun terkadang media sosial juga digunakan untuk mengungkapkan perasaan terhadap sesuatu hal yang terjadi baik berupa sekadar berbagi pengalaman maupun mengkritik tanpa memperhatikan batasan-batasan atau norma-norma yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, sehingga kritik tersebut justru menjadi tindak pidana pencemaran nama baik.
Tujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui perbandingan tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 KUHP, serta untuk mengetahui kapan diterapkannya kedua peraturan tersebut sebagai dasar penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana pencemaran nama baik. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode pendekatan berupa yuridis normatif dengan teori kebenaran koheren.
Dalam penulisan hukum ini diketahui bahwa terdapat beberapa persamaan dan perbedaan unsur-unsur yang terkandung dalam kedua peraturan tersebut. Diantara persamaannya yaitu adanya unsur dengan sengaja dan dengan maksud dapat diketahui oleh umum, dan objek dari keduanya adalah rasa harga diri mengenai kehormatan atau nama baik dari orang yang dituju. Sedangkan diantara perbedaannya yaitu dalam Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dapat dilakukan melalui lisan maupun tulisan, adapun dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, selain dengan tulisan melalui media elektronik yang menggunakan jaringan internet dalam menyebarkannya, tetapi juga dalam bentuk lain yang lebih luas seperti suara, gambar, video, dan sebagainya. Pasal 310 KUHP diterapkan terhadap tindak pidana.
pencemaran nama baik yang dilakukan secara langsung (offline), adapun Pasal 27 ayat (3) UU ITE diterapkan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik (online). Namun berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-VI/200 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE dinyatakan bahwa penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tetap harus memperhatikan norma yang terkandung dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31373 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WAH p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain