Computer File
Ketentuan suap di sektor swasta (bribery in the private sector) dalam United Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC 2003) dikaitkan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi Indonesia
Perkembangan ekonomi di Indonesia dapat menarik para pelaku usaha untuk berusaha di Indonesia. Tujuan utama yang ingin dicapai adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Dalam mencapai tujuan tersebut dapat ditempuh dengan berbagai cara, baik yang bersifat legal maupun ilegal. Salah satu cara yang bersifat ilegal adalah korupsi. Korupsi dapat terjadi di berbagai sektor kehidupan, tidak terlepas dalam sektor swasta. Salah satu bentuk korupsi di sektor swasta adalah suap-menyuap.
Suap menyuap dapat menyebabkan berbagai kerugian, baik dalam internal perusahaan tersebut, maupun terhadap masyarakat luas. Hal tersebut yang menjadikan dasar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) untuk mengatur masalah suap di sektor swasta. Indonesia yang sudah meratifikasi konvensi tersebut memiliki kewajiban untuk mengimplementasikannya ke dalam suatu Undang Undang, tetapi belum dilakukan hingga kini. Maka dari itu ketentuan dalam UNCAC tidak dapat dijadikan sumber hukum dalam Hukum Pidana di Indonesia. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari asas legalitas dalam Hukum Pidana.
Kata Kunci: ekonomi, suap-menyuap, korupsi, UNCAC, swasta.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31379 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH HAD k/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain