Computer File
Masalah hukum terhadap pelaksanaan kegiatan pemisahan tidak murni (spin off) perusahaan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Salah satu bentuk badan usaha adalah Perseroan Terbatas. Adapun di Indonesia pengaturan mengenai Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Salah satu pengaturan yang dibahas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengenai kegiatan Pemisahan. Adapun kegiatan pemisahan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara pemisahan murni dan pemisahan tidak murni. Dalam praktik kegiatan pemisahan tidak murni dikenal dengan istilah spin off. Spin off mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada. Namun, pengaturan mengenai kegiatan spin off di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum cukup lengkap. Hal ini disebabkan karena belum diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai kegiatan pemisahan. Sehingga pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan spin off belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Walaupun peraturan pelaksana mengenai kegiatan pemisahan belum diterbitkan oleh pemerintah, dalam praktik telah ada perusahaan yang melakukan kegiatan spin off. Sehingga dalam praktik melalui metode penemuan hukum konstruksi analogi tata cara pelaksanaan kegiatan penggabungan (merger) dipergunakan untuk mengisi kekosongan hukum tata cara pelaksanaan spin off. Selain memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam praktik perusahaan yang melakukan spin off juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketentuan mengenai perpajakan dan hukum ketenagakerjaan, anggaran dasar perseroan yang melakukan spin off, ketentuan-ketentuan kontraktual terkait yang mengikat perseroan yang melakukan spin off, dan perizinan-perizinan usaha yang dimiliki oleh perusahaan yang akan melakukan spin off. Adapun tata cara pelaksanaan spin off yang dilakukan perusahaan dalam praktik dapat dijadikan acuan dalam merumuskan peraturan pelaksana kegiatan pemisahan, karena pada dasarnya tata cara pelaksanaan spin off dalam praktik tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31383 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AND m/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain