Computer File
Perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat terbang rute domestik berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Transportasi udara saat ini telah berkembang dengan cukup pesat, perkembangan yang cukup pesat tersebut dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang saat ini memilih alat transportasi udara sebagai alat transportasi utama selain transportasi darat untuk memperlancar pengangkutan maupun roda perekonomian di dalam suatu negara. Perkembangan yang cukup pesat dalam bidang pengangkutan udara tersebut sayangnya sering tidak dibarengi dengan pemberian pelayanan yang memuaskan oleh maskapai penerbangan selaku pihak pengangkut, pemberian pelayanan tersebut meliputi pemberian keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama penerbangan, yang dalam hal ini hak-hak konsumen selaku pengguna jasa penerbangan sering tidak terpenuhi sebagaimana mestinya, seperti seringnya terjadi kecelakaan pesawat terbang, keterlambatan dan hilang, musnah atau rusaknya barang-barang milik konsumen yang tercatat dalam bagasi atau kabin. Dalam hal tersebut pemerintah telah membuat suatu peraturan yang dapat melindungi konsumen selaku pengguna jasa transportasi udara yaitu yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan peraturan-peraturan lainnya yang menjelaskan lebih mendetail mengenai peraturan tentang penerbangan tersebut yang dicantumkan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Pengangkutan yang dalam hal ini meliputi pengangkutan udara terdapat dua pihak, yaitu konsumen selaku pengguna jasa transportasi udara dan pelaku usaha yang dalam hal ini adalah pihak maskapai udara selaku pengangkut, maka dengan demikian dapat pula menggunakan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait akan hal tersebut yaitu di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang di dalamnya memuat hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta penyelesaian sengketa yang terjadi pada saat menggunakan jasa transportasi udara tersebut, yang diatur pula di dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 jo Nomor 92 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut, yaitu melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31402 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MON p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain