Computer File
Perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan akibat kerjasama pemerintah dengan swasta
Penyediaan infrastruktur di Indonesia, dewasa ini banyak dilakukan dengan cara kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pola KPBU menjadi pilihan, karena dipandang dapat menjawab masalah pendanaan, sumber daya manusia, dan efisiensi dalam penyediaan infrastruktur. Secara umum kerjasama disusun dengan cara Pemerintah dan Badan Usaha membuat perjanjian kepublikan, yang objeknya berupa kegiatan membangun, mengelola, memelihara dan/atau meningkatkan kemampuan infrastruktur, sebagai timbal balik dari prestasi yang dilakukannya maka badan usaha diberikan hak eksklusif untuk mengoperasikan, memanfaatkan infrastruktur dan menarik keuntungannya selama waktu tertentu.
Adalah suatu fakta yang tidak perlu diperdebatkan, kerjasama dengan pola KPBU dapat memberikan keuntungan kepada Pemerintah, Badan Usaha sebagai para pihak dalam perjanjian, dan masyarakat sebagai sasaran dari penyediaan infrastruktur. Namun demikian dalam penulisan ini teridentifikasi 2 (dua) permasalahan, yaitu: 1. Permasalahan dalam kontrak; dan 2. Permasalahan dalam implementasi kontrak.
Permasalahan yang pertama disebabkan karena objek kontrak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, misalnya pada contoh kasus
pembangunan Rumah Makan di Hutan Kota X, di Kota Y yang bertentangan dengan Perda RTRW; dan Permasalahan yang kedua disebabkan karena Pemerintah tidak melakukan pengawasan atau penegakan hukum, misalnya pada contoh kasus Revitalisasi Pasar L, di Kabupaten R yang pembangunannya tidak dilengkapi dengan dokumen berupa izin mendirikan bangunan dan dokumen lingkungan hidup.
Dengan mengetahui permasalahan-permasalahan di atas, kita dapat meramalkan dan karenanya kita dapat mencegah bahaya (August Comte, “savoir pour prevoir, prevoir pour prevenir”). Pencegahan bahaya, yang dihasilkan dalam penelitian ini, dapat dilakukan dengan cara: 1. Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam KPBU, bukan sekedar sebagai penonton dalam penyediaan infrastruktur; 2. Memasukkan norma-norma hak asasi manusia dan lingkungan hidup ke dalam kontrak KPBU; dan 3. Sebagai upaya yang terakhir, ketika masyarakat dirugikan dan tidak dapat berpartisipasi dalam pembangunan, maka masyarakat perlu diberikan perlindungan hukum. Perlindungan hukum diwujudkan secara kongkrit dalam badan peradilan yang independen dan tidak memihak. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menguji perjanjian KPBU yang merugikan dirinya melalui gugatan warga negara.
Kata Kunci: Penyediaan Infrastruktur, Masyarakat, Perlindungan Hukum
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1617 | T/DIG - PMIH | Tesis | TES-PMIH SUP p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain