Computer File
Pengaruh administrasi perpajakan terhadap efektivitas penerimaan pajak daerah Kota Bandung (studi kasus pada Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung tahun 2014)
Kota Bandung, sebagai ibukota Provinsi Jawa Barat dan salah satu kota terpadat di Indonesia, membutuhkan dana yang besar dalam melakukan pembangunan daerahnya. Oleh karena itu pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimilikinya sangat penting dalam pencapaian keberhasilan pembangunan, pemerintahan, dan pelayanan masyarakat. Pajak Daerah merupakan sumber PAD dengan kontribusi terbesar. Efektivitas penerimaan Pajak Daerah sangat menentukan efektivitas penerimaan PAD. Penerimaan Pajak Daerah Kota Bandung pada tahun 2014 tidak mencapai target yang dianggarkan. Hal ini diduga disebabkan rendahnya kepatuhan Wajib Pajak dan tingginya potensi penyelewengan pajak oleh pengelola pajak. Hal ini masih menjadi masalah utama perpajakan yang dalam prakteknya diperburuk oleh masih lemahnya administrasi perpajakan dalam pengelolaan Pajak Daerah. Administrasi perpajakan merupakan tahapan yang dilakukan aparat perpajakan dalam kegiatan pemungutan pajak, mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, penetapan, penagihan, hingga Wajib Pajak membayar pajak terutang. Menurut Silvani, administrasi perpajakan yang baik adalah administrasi perpajakan yang dapat menyelesaikan empat masalah, yaitu: tidak terdaftarnya Wajib Pajak (unregistered taxpayers), Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (stopfilling taxpayers), penghindaran pajak (tax evasion), dan penunggakan pajak (delinquent taxpayers). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji administrasi perpajakan, efektivitas penerimaan Pajak Daerah, dan pengaruh administrasi perpajakan terhadap efektivitas penerimaan Pajak Daerah di Kota Bandung. Penelitian dilakukan di Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung pada sembilan Pajak Daerah dengan menggunakan metode deskriptif. Hipotesis tentang pengaruh administrasi perpajakan terhadap efektivitas penerimaan Pajak Daerah diuji dan dianalisis secara kuantitatif dengan analisis regresi linear sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa administrasi perpajakan di Kota Bandung secara keseluruhan sudah cukup baik. Pajak Daerah yang administrasi perpajakannya baik adalah Pajak Restoran, Pajak Hotel, BPHTB, Pajak Penerangan Jalan, dan PBB, yang cukup baik adalah Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah, dan yang kurang baik adalah Pajak Reklame. Efektivitas penerimaan Pajak Daerah Kota Bandung untuk tahun pajak 2014 sebesar 99,97%. Pajak Daerah yang penerimaannya mencapai target adalah Pajak Restoran (101,71 %), Pajak Hotel (100,66%), Pajak Penerangan Jalan (100,71%), Pajak Parkir (101,29%), dan PBB (103,49%), sedangkan yang tidak mencapai target adalah Pajak Hiburan (90,51 %), Pajak Reklame (98,1 %), Pajak Air Tanah (86,63%) dan BPHTB (97,81%). Hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa administrasi perpajakan tidak berpengaruh positif signifikan terhadap efektivitas penerimaan Pajak Daerah. Hal ini mengindikasikan belum seluruh administrasi Pajak Daerah di Kota Bandung diarahkan secara optimal guna meningkatkan efektivitas penerimaan Pajak Daerah menurut jenis Pajak Daerahnya. Penulis menyarankan kepada Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung agar lebih mengarahkan administrasi perpajakan masing-masing Pajak Daerah secara efektif pada peningkatan efektivitas penerimaan Pajak Daerah. Demikian pula meningkatkan kerjasama dengan Dinas/Badan terkait dan mengevalusi penetapan anggaran penerimaan Pajak Daerah sesuai potensi dan daya dukung administrasi pajaknya. Bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk melakukan penelitian di daerah lainnya dan melibatkan faktor-faktor lain yang secara teoritis mempengaruhi efektivitas penerimaan pajak daerah.
Kata kunci: administrasi perpajakan, efektivitas penerimaan pajak
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp31613 | DIG - FE | Skripsi | AKUN SAP p/15 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain