Computer File
Pembaharuan hukum benda nasional berdasarkan cita hukum Pancasila = law reform on the law of property based on Pancasila as the Indonesian idea of law
Proklamasi kemerdekaan RI seharusnya melahirkan tatanan hukum yang baru bagi Indonesia, yakni menggantikan tatanan hukum kolonial dengan materi muatan yang merupakan penjabaran dari pandangan hidup Pancasila sebagaimana ditentukan oleh founding fathers. Pada kenyataannya hingga kini Tata Hukum di Indonesia ini masih bersifat pluralistis. Hal ini ditandai dengan adanya fenomena transplantasi hukum yang akan mengancam keberadaan dan kelangsungan sistem (tata) hukum yang seharusnya ada dan berlaku. Dalam perkembangan selanjutnya, hakekat dan muatan dari Pancasila tersebut, secara de facto masih dipahami dan ditafsirkan secara berlainan menurut kepentingan para pengembannya. Pada bidang hukum perdata, khususnya hukum benda yang berlaku kini masih mengalami Legal pluralism dan mengacu (menganut) cita hukum bangsa Eropa. Sehingga penyelenggaraan hukum benda di Indonesia saat ini telah menimbulkan sejumlah permasalahan yang pemecahannya hanya dapat dipecahkan dengan dilakukannya pembaharuan hukum benda nasional sebagai bagian dari sistem (tata) hukum nasional. Berdasarkan uraian tersebut, maka dalam penelitian disertasi ini dirumuskan dua identifikasi masalah, yaitu: Pertama, Bagaimanakah substansi (pokok-pokok) dari Pancasila sebagai Cita Hukum Indonesia itu?; Kedua, Bagaimanakah pembaharuan struktur Hukum Benda Nasional berdasarkan Cita Hukum Pancasila, khususnya mengenai pembagian benda dalam kerangka sistem (tata) Hukum Perdata di Indonesia? Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menemukan, serta mengidentifikasi substansi (pokok-pokok) atau esensi dari Pancasila sebagai cita hukum Indonesia dan untuk menentukan pembagian benda yang diadakan dalam kerangka sistem (tata) Hukum Perdata di Indonesia. Agar tercapai tujuan tersebut, maka dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum yang terdiri dari metode yuridis normatif dengan cara berpikir deduktif dan ditunjang oleh metode yuridis historis dengan cara berpikir induktif. Adapun jenis dan sumber data (bahan hukum) yang digunakan untuk menjawab identifikasi masalah adalah data sekunder yang bersifat kualitatif. Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia ini, isinya digali dari “Jiwa Bangsa Indonesia”, maka dari itu menurut Soediman Kartohadiprodjo Pancasila ini merupakan ciri khas dari filsafatnya “Bangsa Indonesia”. Dengan demikian Pancasila ini, di dalamnya terkandung dan merupakan pemikiran mengenai isi “Jiwa Bangsa Indonesia”, yakni jiwa “Kekeluargaan”. Jiwa “Kekeluargaan” ini merupakan isi dari peradaban bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya, yang menurut Soediman Kartohadiprodjo berintikan “Kesatuan dalam Perbedaan, Perbedaan dalam Kesatuan”. Dalam menentukan politik hukum mengenai Hukum Benda Nasional di masa yang akan datang, maka Sistem (Tata) Hukum Nasional Indonesia yang dibentuk, termasuk di dalamnya Sistem (tata) Hukum Benda Nasional adalah merupakan penjabaran dari cita hukum Pancasila, yang akan menjadi sumber hukum bagi harmonisasi sistem hukum asing (negara-negara di dunia ini) dalam melangsungkan era globalisasi di negara Indonesia ini. Adapun konsepsi benda menurut cita hukum Pancasila, yakni benda dikonsepsikan sebagai isi alam semesta selain manusia, yang keberadaannya merupakan satu kesatuan dengan isi alam semesta lainnya (manusia) sebagai ciptaan Tuhan YME. Bertitik tolak dari Pancasila sebagai cita hukum Indonesia, maka menurut alam pikiran Pancasila tidak dikenal adanya pembagian benda secara dikotomis. Oleh karena itu, segala akibat hukum yang berkaitan dengan pembagian benda harus didasarkan pada asas fungsionalitas benda dan asas kepentingan bersama.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis191 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH SOB p/11 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain