Computer File
Fungsi hukum dalam pengelolaan APBN/APBD dalam rangka mewujudkan negara kesejahteraan
penyusunan apbn dilaksanakan berbasis kinerja dengan proses perencanaan stretegis secara sistematis dan komprehensif sehingga memiliki manfaat yang digunakan untuk kemakmuran rakyat. hal ini dilakukan agar pelaksanaan apbn tersebut dapat berdayaguna dan berhasilguna untuk mencapai tujuan kemakmuran rakyat. apbn dan apbd merupakan salah satu alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah untuk pengelolaan perekonomian negara. sebagai alat pemerintah, apbn dan apbd harus benar-benar dapat bermanfaat menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan pengelolaan perekonomian negara dengan baik. keberadaan pemerintahan merupakan suatu perwujudan dari legitimasi kekuasaan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan dukungan keuangan yang cukup. dalam prakteknya, dukungan keuangan tersebut berbentuk anggaran negara atau apbn/apbd, yang selanjutnya dapat dilihat sebagai suatu neraca yang memuat bagaimana penerimaan suatu negara dapat dikumpulkan, dan bagaimana pengeluaran itu dialokasikan serta didistribusikan. apbn/apbd merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang disetujui oleh dpr/dprd yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang/peraturan daerah dan diterapkan sacara terbuka dan bertanggung jawab demi untuk kemakmuran rakyat. perbaikan pengelolaan keuangan negara, khususnya perencanaan apbn/apbd, masih merupakan agenda strategis bagi percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat di indonesia, yang merupakan inti dari kewajiban pemerintah. penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan penelitian terapan. melalui pendekatan hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum pemerintahan daerah, historis, ekonomi makro, dan juga kebijakan publik. tetapi yang paling utama yaitu hukum administrasi negara dan hukum pemerintahan daerah. mengingat permasalahan pengelolaan keuangan negara kaitannya dengan fungsi hukum dalam pengelolaan apbn/apbd dalam rangka terwujudnya negara hukum dan negara kesejahteraan, merupakan dinamika yang multi-kompleks, maka pertimbangan berbagai aspek secara ilmiah perlu dipertemukan melalui pendekatan interdisipliner. hasil penelitian disertasi ini adalah negara indonesia menganut paham sebagai negara kesejahteraan berarti terdapat tanggung jawab negara untuk mengembangkan kebijakan negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum yang baik melalui penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan oleh masyarakat. format apbn/apbd berupa i-account masih layak untuk digunakan dan bentuk apbn yang ideal yaitu undang-undang tetapi dengan materi muatan yang hanya menetapkan angka-angka saja. keberadaan pemerintahan merupakan suatu perwujudan dari legitimasi kekuasaan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. peranan pemerintah, dpr, dan dpd serta pemerintah daerah dan dprd dalam mewujudkan anggaran publik yang memajukan pelayanan umum (bestuurzorg) dan negara kesejahteraan (welfare state) dalam penyusunan apbn/apbd dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban yang merupakan bentuk hak dan kewajiban dari pengelolaan keuangan negara yang pada akhirnya apbn/apbd dilaksanakan berbasis kinerja dengan proses perencanaan stretegis secara sistematis dan komprehensif sehingga memiliki manfaat yang digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Kata Kunci: Fungsi Hukum, Pengelolaan APBN/APBD, Negara Kesejahteraan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis194 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH AFR f/15 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain