Computer File
Diskresi kepolisian yang berkepastian hukum = Legal certainty police discreation
Realita penegakan hukum oleh polisi menunjukkan adanya ke tidak Samaan perlakukan tiap kasus. diskresi kepolisian yang membedakan konteks kasus tersebut mengakibatkan tidak pastinya (prediktablenya) suatu penegakan hukum oleh polisi. Pada sisi lain, penanganan suatu masalah hukum oleh polisi selalu diwarnai oleh pembedaan konteks, Urgensi respon, dan orientasi pada kepentingan umum. Guna menyelaraskan dan menemukan model suatu diskresi kepolisian yang berkepastian hukum, diperlukan rekonseptualisasi diskresi kepolisian dan kepastian hukum. Diskresi kepolisian harus dipandang sebagai proses bernalar hukum yang dipengaruhi oleh berbagai paradigma hukum. Diskresi kepolisian bukanlah tindakan kepolisian melainkan proses pengambilan keputusan hukum seorang polisi dalam merespons suatu masalah pada saat itu (kontekstual). Sedangkan kepastian hukum yang diartikan semata mata kesesuaian secara formal suatu putusan hukum tidaklah lagi dapat diterima oleh perkembangan masyarakat. Dalam perkembangannya Masyarakat menginginkan suatu kepastian hukum yang mengakomodir aspek formil sekaligus substansi. Karena itulah disamping prediktabilitas, suatu diskresi kepolisian haruslah benar dan dapat diterima oleh masyarakatnya. Menjembatani dua hal diatas maka perlu suatu model yang dapat menyelaraskan kepastian hukum dan diskresi kepolisian. Model diskresi kepolisian yang berkepastian hukum yaitu: 1. Diskresi kepolisian harus memiliki atau mendasarkan pada suatu argumentasi yang reasonable. Didalam konteks Indonesia, argumentasi yang reasonable berarti argumentasi tersebut selaras denga asas asas pemerintahan yang baik. 2. Argumentasi tersebut haruslah di uji dalam suatu kontes argumentasi yang fair dan setara untuk semua kontestan. 3. Komunitas legal dalam suatu diskursus legal secara deliberatif akan menentukan melalui kesepamahaman argumentasi yang paling reasonable. Lewat model tersebut maka Terciptalah suatu diskresi kepolisian yang berkepastian hukum.
Kata Kunci : Diskresi, Kepolisian, Kepastian Hukum
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis200 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH IND d/15 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain