Computer File
Upaya KontraS sebagai NGO pembela HAM dalam pemenuhan nilai-nilai yang terdapat dalam The Universal Declaration of Human Rights : studi kasus kasus pembunuhan Munir Said Thalib
Penelitian ini membahas mengenai upaya KontraS sebagai NGO pembela HAM dalam pemenuhan nilai-nilai yang terdapat dalam The Universal Declaration of Human Rights. Fokus kasus dalam penelitian ini adalah kasus pembunuhan Munir Said Thallib. Munir adalah seorang aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Indonesia. Munir meninggal pada 7 September 2004 karena diracun oleh racun arsenik pada penerbangan Jakarta-Singapura-Amsterdam. Banyak spekulasi terkait motif pembunuhan Munir. Mulai dari motif berbasis kasus, motif berbasis relasi dan kepentingan pada masa itu, dan motif berbasis modus.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan deskriptif di mana penulis menggambarkan upaya apa saja yang sudah dilakukan oleh KontraS dalam penanganan kasus Munir. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori upaya NGO dari Jessica T. Mathews, NGO dapat melakukan berbagai upaya dan aktivitas antara lain advokasi, memprotes, memobilisasi publik, analisis kebijakan, dan menyediakan jasa. Penelitian ini mencatat bahwa KontraS melakukan tiga upaya dalam pengusutan kasus Munir. Upaya yang pertama adalah membentuk koalisi dan jejaring dengan NGO serta melakukan kampanye. Dalam upaya yang pertama ini KontraS bersama dengan NGO HAM lainnya membentuk KASUM, melakukan aksi kampanye melalui media massa atau pun kampanye langsung untuk mengingatkan masyarakat akan kasus-kasus pelanggaran HAM. Upaya yang kedua adalah melakukan upaya hukum atau legal standing. Dalam upaya ini dalam pengusutan kasus Munir KontraS menggunakan prosedur yang legal yakni hukum. Seperti pembentukan TPF, eksaminasi publik terhadap putusan pengadilan, dan penuntutan terhadap PT Garuda Indonesia. Upaya yang ketiga adalah meminta dukungan dari dunia internasional. Dalam upaya ini KontraS turut melakukan upaya di dunia internasional untuk membantu pengusutan kasus Munir. Upaya itu seperti ikut tergabung dalam tim delegasi Indonesia ke Belanda, meminta dukungan dari pemerintahan Amerika Serikat, dan melakukan kerja sama dengan NGO HAM internasional.
Dari seluruh hasil deskripsi penelitian dapat disimpulkan bahwa KontraS sudah melakukan tiga upaya dalam pengusutan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32137 | DIG - FISIP | Skripsi | HI KHO u/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain