Computer File
Analisa port scanning dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik
Dengan adanya perkembangan teknologi internet memunculkan banyak keuntungan bagi masyarakat, diantaranya pelayanan perbankan melalui fasilitas internet (Internet-banking), dan perdagangan secara elektronik (E-commerce). Namun disisi lain memunculkan aktifitas kejahatan di dunia siber (cyber crime). Pada tahun 2008 Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-Undang ini dapat dikatakan sebagai cyber law yang dimiliki oleh Indonesia. Dalam UU ITE terdapat 9 pasal yang mengatur tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Meskipun begitu masih terdapat kekurangan dalam mengatur atau menjerat pelaku yang melakukan tindak kejahatan di cyber space. Contoh yang paling terlihat adalah tidak adanya pengaturan atau upaya pengaturan mengenai tindakan permulaan dari suatu proses hacking yaitu port scanning. Port scanning adalah aktivitas yang dilakukan untuk memeriksa status port pada sebuah sistem komputer. Port scanning dapat dikatakan sebagai salah satu langkah awal yang dilakukan pelaku hacking (hackers) sebelum masuk ke server yang dimiliki oleh korban atau dapat dikatakan juga sebagai permulaan pelaksanaan sebelum melakukan akses ilegal.
Lewat penulisan hukum ini, akan mencoba menganalisis mengenai apakah port scanning dapat dikategorikan sebagai tindak pidana percobaan (Poging) akses ilegal sesuai dengan ketentuan pada pasal 53 KUHP Jo Pasal 30 UU ITE. Serta layakah tindakan port scanning dikriminalisasikan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.
Kata kunci : Cyber Space, Cyber crime, Poging, Port Scanning, Akses Ilegal, Hacking, Kriminalisasi
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32704 | DIG - FH | Skripsi | FH TAS a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain