Computer File
Perubahan pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagai respon terhadap meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak
Setiap anak adalah aset penerus bangsa. Juga bagi bangsa Indonesia, tanpa anak-anak, maka masa depan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas perlakuan dan perlindungan terhadap anak-anak di negara yang bersangkutan. Di Indonesia kasus kekerasan seksual setiap tahun mengalami peningkatan, korbannya bukan hanya dari kalangan dewasa saja sekarang sudah merambah ke remaja, anak-anak bahkan balita. Fenomena kekerasan seksual terhadap anak semakin sering terjadi dan menjadi global hampir di berbagai negara. Dalam aturan mengenai perlindungan terhadap anak, terdapat perubahan mengenai berat hukuman yang diberikan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah dirubah ke dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui respon dari perubahan Undang- Undang Perlindungan Anak dalam hal pemberian hukuman terhadap kekerasan seksual pada anak dan untuk melihat adanya perubahan perilaku terhadap hakim dalam memutuskan putusan dan jaksa dalam memberikan tuntutan. Selanjutnya, untuk mengetahui apakah perubahan Undang-Undang ini dapat mengurangi jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak dan meninggalkan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, yaitu metode pendekatan yang mengkaji dan menganalisis permasalahan dari aspek sosialnya yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian putusan-putusan, notulensi rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kepustakaan yang mencakup penelitian putusan dengan cara menganalisis putusan-putusan dan studi dokumen kemudian penelitian kepustakaan.
Hasil yang diperoleh dari penulisan hukum ini yaitu alasan mendasar yang mendorong dan melatarbelakangi perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah ancaman sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual pada anak yang masih rendah, sehingga pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku kurang memberikan rasa keadilan bagi korban. Hal ini mendorong pembentuk Undang-Undang untuk merevisi beberapa ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, kemudian perubahan ini dinilai masih belum menghasilkan perubahan secara menyeluruh, karena cenderung masih menggunakan pola yang lama yakni dengan memberikan berat hukuman penjara dan denda minimal serta lebih sering memberikan penurunan berat hukuman. Hal ini dirasa terdapat perbedaan persepsi antara pembuat Undang-Undang dengan penegak hukum di lapangan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32706 | DIG - FH | Skripsi | FH SUS p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain