Computer File
Pertanggungjawaban hukum pidana terhadap aktivasi Ring Back Tone (RBT) secara otomatis
Seiring dengan berkembangnya zaman, perkembangan dalam aspek-aspek
kehidupan pun turut mengikutinya. Baik dalam bidang teknologi, maupun dalam hal ilmu pengetahuan. Selaras dengan itu, masyarakat pun semakin dinamis. Pada masyarakat yang dinamis, terdapat pula kejahatan-kejahatan baru yang turut berkembang. Adapun salah satu jenis kejahatan yang mulai Marak dewasa ini adalah
kejahatan dibidang teknologi informasi yang dikenal dengan kejahatan mayantara
atau sering juga disebut dengan cyber crime. Kejahatan yang dibahas dalam penulisan
ini adalah kejahatan aktivasi layanan konten Ring Back Tone (RBT) secara otomatis
yang mengakibatkan kerugian terhadap pelanggan GSM.
Maraknya penyedotan pulsa telefon seluler mengakibatkan timbulnya
kecaman dari masyarakat agar pemerintah lebih serius lagi dalam menyikapi kasus
ini. Masyarakat menganggap bahwa pemerintah belum cukup baik untuk melindungi
masyarakat dari penyedia layanan konten nakal yang melakukan penyedotan pulsa
melalui aktivasi layanan konten (seperti RBT) tanpa sepengetahuan pelanggan GSM.
Dari fakta yang ada didapat bahwa tidak ada regulasi yang secara khusus mengatur
mengenai hal ini. Sehingga ketika kasus ini naik ke meja hijau, jaksa penuntut
kesulitan menerapkan pasal guna menjerat pelaku penyedotan pulsa tersebut.
Sehingga akhirnya sanksi yang dikenakan kepada pelaku penyedotan pulsa tersebut
kurang maksimal. Maka dari itu, berdasarkan latar belakang tersebut, penulis
mengangkat penulisan hukum yang berjudul: ""PERTANGGUNGJAWABAN
PIDANA TERHADAP AKTIVASI RING BACK TONE (RBT) SECARA
OTOMATIS."
Dalam penulisan hukum ini, penulis mengemukakan permasalahan apakah
tepat apabila aktivasi konten layanan Ring Back Tone (RBT) atau Nada Tunggu
Pribadi secara otomatis yang mengakibatkan kerugian bagi para konsumen operator
GSM (Global System for Mobile Communication) diselesaikan melalui ranah hukum
pidana Indonesia? Perlukah kejahatan ini dikriminalisasi secara khusus dalam
perundang-undangan Indonesia? Dan bentuk pertanggungjawaban seperti apakah
yang tepat untuk digunakan terhadap kerugian yang dialami konsumen dikarenakan
aktivasi Ring Back Tone (RET) secara otomatis?
Metode penelitian dalam penulisan hukum ini dilakukan dengan pendekatan
yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melaIui
pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu konsep ini juga memandang hukum
sebagai sistem normatif yang bersifat otonom, tertutup dan terlepas dati kehidupan
masyarakat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32707 | DIG - FH | Skripsi | FH PUT p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain