Computer File
Eksploitasi secara ekonomi dalam kontes pencarian bakat anak dikaitkan dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Jo Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Jo Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan anak
Hak asasi manusia merupakan hak yang bersifat universal dan melekat pada setiap diri manusia. Selain itu hak asasi manusia juga wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi baik oleh Negara, pemerintah, dan juga setiap orang demi kehormatan dan martabat manusia. Upaya pemerintah Indonesia dalam menjunjung tinggi serta melindungi hak asasi manusia telah terwujud dalam pembuatan Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia masih banyak terjadi di Indonesia dan salah satu pelanggaran yang banyak terjadi adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak. Terdapat berbagai macam bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak dan salah satu yang pelanggaran hak-hak anak yang marak terjadi adalah tindakan eksploitasi. Maraknya Kontes Pencarian Bakat Anak yang digelar secara besar-besaran oleh stasiun televisi menjadi perdebatan masyarakat serta para pakar anak bahwa Kontes Pencarian Bakat Anak merupakan suatu tindakan eksploitasi secara ekonomi.
Undang-Undang Perlindungan Anak sudah mengatur mengenai eksploitasi anak secara ekonomi namun, suatu kontes pencarian bakat anak yang melanggar hak-hak anak masih belum jelas untuk dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk eksploitasi anak secara ekonomi menurut Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dilihat apakah suatu kontes pencarian bakat anak dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan eksploitasi anak secara ekonomi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32709 | DIG - FH | Skripsi | FH OKT e/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain