Computer File
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatan sederhana dalam penyelesaian perkara perdata ditinjau dari hierarki perundang-undangan
Tanggal 7 Agustus 2015, Mahkamah Agung membentuk suatu peraturan yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Mengenai asas di dalam hukum, bahwa di dalam suatu sistem hukum peraturan-peraturan hukum tidak boleh bertentangan antara satu dengan yang lain. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini. Seharusnya penyelesaian perkara perdata diatur dalam Undang-Undang.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32719 | DIG - FH | Skripsi | FH PUT p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain