Computer File
Analisis terhadap pemeriksaan pengajuan verzet yang telah melampaui tenggang waktu berdasarkan Undang-Undang untuk memenuhi asas kepastian hukum dalam hukum acara perdata
Domisili seseorang yang berpindah-pindah atau memiliki tempat tinggal
lebih dari satu dan belum adanya perubahan terhadap ketentuan panggilan yang
diatur di dalam Pasal 390 akan mengakibatkan panggilan sidang terhadap tergugat
tidak sampai kepada yang bersangkutan sehingga dijatuhkan putusan verstek.
Tidak efektifnya ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan dan panggilan para
pihak yang diatur di dalam Pasal 390 HIR dapat memberikan dampak terhadap
tenggang waktu bagi tergugat untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan
verstek, sehingga menjadi tidak pasti dan dapat menyebabkan perkara yang
bersangkutan menjadi tidak sederhana, lambat dan menambah biaya.
Tidak efektifnya tata cara pemanggilan dan pemberitahuan yang diatur
dalam Pasal 390 HIR, penulis mengkaji tata cara pemanggilan dan pemberitahuan
yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 Tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Perkawinan. Di mana tata cara pemanggilan
dan pemberitahuan yang diatur di dalam PP tersebut menggunakan media massa
atau surat kabar sebagai alat pemberitahuan dalam hal kediaman tergugat tidak
diketahui. Ketentuan ini mampu menjadi jawaban atas persoalan yang di hadapi
dalam perkara verstek dan verzet karena tidak efektifnya ketentuan pemanggilan
dan pemberitahuan yang diatur di dalam HIR.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa pemeriksaan
terhadap pengajuan verzet yang telah melampaui tenggang waktu oleh Hakim
harus berdasarkan pemberitahuan putusan yang dilakukan oleh Juru Sita, Kepala
Desa atau Walikota, apakah telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Untuk
menghindari tidak sampainya pemberitahuan putusan yang ditimbulkan oleh Juru
Sita maka perlu adanya sanksi yang tegas bagi Juru Sita.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32728 | DIG - FH | Skripsi | FH LOP a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain