Computer File
Penerapan pidana denda terhadap anak menurut Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dihubungkan dengan tanggung jawab orang tua sesuai Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pidana denda merupakan sebuah hukuman. Hal ini mengimplikasikan
bahwa terpidana wajib membayar sejumlah uang yang di tetapkan dalam Putusan
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penerapan pidana denda sela1u
dibayangi dengan penerapan pidana penjara yang telah mendapatkan tantangan
dari berbagai kajian, penelitian dan pengalaman empiris, sehingga membuka
pemikiran kemah berbagai pidana altematif dari pidana kehilangan kemerdekaan.
Dalam masyarakat banyak dijumpai penyimpangan perilaku baik di
kalangan orang dewasa maupun anak, bahkan lebih dari itu anak melakukan
perbuatan yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana. Terhadap anak
yang melanggar hukum tersebut akan dilakukan tindakan hukum atau dilakukan
proses hukum. Anak yang melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian
terhadap orang lain, mengharuskan anak tersebut memenuhi suatu kewajiban
untuk membayar denda, dan anak tersebut hams memenuhi kewajiban tersebut.
Seorang Anak dipidana denda, tetapi denda tersebut dibayar oleh orang tua si
Anak. Pembuat Undang-Undang berpikir atau berpendapat bahwa anak yang
belum dewasa tentu belum mempunyai penghasilan, maka kewajiban orang
tuanya lah untuk. membayar denda tersebut. Dasamya adalah di bagian
Pertimbangan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak butir b dan butir c, yang menyebutkan: bahwa setiap
aook berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dati kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa anak
sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita petjuangan bangsa
memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari
segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32743 | DIG - FH | Skripsi | FH SIL p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain