Computer File
Perluasan mengenai rasa takut (vrees) diketahui melahirkan diluar pernikahan sebagaimana diatur di dalam Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP dihubungkan dengan budaya bangsa Indonesia
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa pada zaman dahulu sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diberlakukan di Indonesia pembunuhan anak yang dilakukan oleh seorang ibu akibat rasa takut diketahui melahirkan di luar pernikahan penjatuhan ancaman pidana dianggap sebagai pembunuhan biasa. Namun dengan perkembangan waktu pembunuhan anak tersebut yang diatur pada pasal 341 dan pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ancaman pidananya menjadi berkurang yaitu menjadi pidana penjara 7 tahun dan pidana penjara 9 tahun. Dikarenakan adanya rasa takut yang dirasakan oleh seorang ibu tersebut. Namun berbeda dengan orang yang turut serta pada pasal 341 dan pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka tetap diancam sebagai pidana pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan pengaturan pasal 343 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. dengan begitu penulis mencoba melakukan penelitian untuk mengetahui bahwa rasa takut yang ada di pasal 341 dan pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa diperluas bukan hanya pada seorang ibu tapi hingga keluarga terdekat. Dikarenakan adanya pengaruh budaya Bangsa Indonesia terhadap pasal tersebut. Dalam penelitian ini penulis menemukan bahwa berdasarkan budaya bangsa Indonesia rasa takut yang dialami oleh seorang tersebut dapat diperluas hingga kepada keluarganya.
Kata Kunci : Pasal 341 KUHP, Pasal 342 KUHP, Pasal 343 KUHP, seorang ibu, rasa takut (vrees), melahirkan, di luar pernikahan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32744 | DIG - FH | Skripsi | FH CHA p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain