Computer File
Tinjauan yuridis tentang penjatuhan pidana tanpa tindakan rehabilitasi kepada pecandu narkotika dihubungkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Untuk menindak lanjuti perintah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, maka menjadi timbul pertanyaan besar adalah apakah pemberian sanksi pidana terhadap pecandu narkotika telah sesuai dan bagaimana penerapan pasal 54 dan 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap pecandu dan korban penyalahguna. Karena selama ini kecenderungan dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika adalah dengan menjatuhkan sanksi pidana saja tanpa menjatuhkan sanksi rehabilitasi, tentunya hal ini berkebalikan dengan apa yang termuat dan tercantum dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Menjatuhkan pidana pada pencandu dan korban penyalahguna Narkotika tanpa adanya Rehabilitasi bukanlah suatu langkah yang tepat. Karena telah ditentukan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa Negara wajib Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahguna Narokita. Dilihat dari salah satu dari tujuan pidana yaitu bagaimana mamperbaiki atau membina si pelaku tindak pidana tersebut dan bagaimana melindungi hak-hak orang lain yang merasa haknya dilanggar, seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika tidak dianggap sebagai kriminal karena pecandu maupun penyalahguna narkotika tidak merugikan orang lain dan mereka juga merupakan korban dari perbuatannya sendiri.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32745 | DIG - FH | Skripsi | FH AST t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain