Computer File
Tinjauan yuridis mengenai pelaksanaan bagi hasil di Koperasi Cipaganti dihubungkan dengan tindak pidana penipuan
Koperasi merupakan badan hukum yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan tujuan tersebut dicapai secara bergotong royong. Dalam membentuk suatu badan hukum maka sangat perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku khususnya bagi Koperasi adalah Undang-Undang Perkoperasian. Kepemilikan Koperasi tidak dipegang oleh seseorang namun oleh para anggotanya sehingga dapat disebut sebagai kepemilikan bersama. Semua keputusan untuk menjalankan kegiatan Koperasi diambil dari hasil Rapat Anggota Koperasi. Dalam tindak pidana penipuan, pihak yang menyebabkan pihak lain
dirugikan dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan
dikatakan sebagi seorang penipu. Bila melihat rumusan dalam Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum pidana, selain unsur yang disebut di atas, unsur
terpenting dapat tidaknya seorang disangka melakukan penipuan ialah dengan
maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam hal penipuan
dilakukan dalam lingkungan koperasi, yang mana kepemilikan dana merupakan
kepemilikan bersama antar sesama anggota sehingga tanggung jawab ditanggung
secara bersama dan sistem pembagian keuntungan yang ada pada Koperasi dalam
Undang-Undang Perkoperasian adalah bagi hasil. Maka merupakan suatu
permasalahan apabila sistem yang berlaku pada Koperasi menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32747 | DIG - FH | Skripsi | FH MAU t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain