Computer File
Analisis kewajiban negara terkait perlindungan hukum Tenaga Kerja Indonesia dalam masyarakat ekonomi ASEAN
Dengan keberadaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sebagai salah satu program dari negara-negara yang tergabung dalam Association South East Asian Nation yang didalamnya terdapat agenda kebebasan bergerak bagi tenaga kerja dan aliran bebas jasa. Kebebasan bergerak bagi tenaga kerja dan adanya perdagangan jasa diregional ASEAN menjadikan pentingnya instrumen perlindungan hukum bagi tenaga kerja di regional ASEAN. Metode yang digunakan dalam proses pengkajian ini adalah yuridis normatif. Melalui Metode ini maka dapat didikaji antara ketentuan terkait dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ketentuan perlindungan tenaga kerja migran dikawasan ASEAN dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN dan standar perlindungan tenaga kerja migran dan keluarganya dalam Konvensi Internasional tentang Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. Maka atas kajian yang dilakukan penulis, masih belum dibentuk suatu instrumen atau konvensi internasional yang mengikat secara hukum negara-negara anggota ASEAN terkait dengan standar-standar perlindungan tenaga kerja migran. Sehingga Indonesia perlu untuk mendorong dibentuknya konvensi internasional regional ASEAN tentang perlindungan terhadap tenaga kerja migran, maka dengan demikian mampu memberikan perlindungan secara maksimal kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di wilayah negara anggota ASEAN dan secara umum bagi kepentingan negaranegara ASEAN.
Kata Kunci: Liberalisasi Tenaga Kerja, Liberalisasi Perdagangan Jasa, Perlindungan Tenaga Kerja Migran
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32761 | DIG - FH | Skripsi | FH SAU a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain