Computer File
Upaya hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung terhadap kerugian yang diakibatkan tunggakan rekening air
Penelitian ini menelaah tentang Upaya Hukum Perusahaan Daerah Air Minum
Tirtawening Kota Bandung terhadap Kerugian yang Diakibatkan Tunggakan Rekening Air.
Permasalahan awal menunjukkan bahwa kerugian tersebut berawal dari sulitnya penertiban
pelanggan yang menunggak pembayaran rekening airnya. Keadaan tersebut harus
ditanggulangi dengan upaya hukum penyelesaian tunggakan rekening air. Hal ini tentunya
mengakibatkan kerugian pada PDAM Tirtawening karena ketidaktaatan pembayaran rekening
air sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak berlangganan.Dalam penelitian ini penulis ingin
memperoleh jawaban atas pertanyaan yaitu, apakah upaya hukum penyelesaian tunggakan
rekening air yang sudah dilakukan PDAM Tirtawening Kota Bandung dalam mengatasi
kerugian dan apakah pihak PDAM Tirtawening Kota Bandung telah melaksanakan penertiban
pelanggan yang menunggak sebagai upaya mengatasi tunggakan rekening air.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu metode yang
dilakukan dengan cara mengkaji sumber atau bahan hukum primer dan dapat disertai dengan
wawancara kepada narasumber untuk keperluan memperoleh data atau informasi ditambah
pengujan di lapangan dengan menggunakan teknik penelitian ilmu sosial seperti survei,
observasi dan penyebaran kuisioner. Kajian upaya hukum penyelesaian tunggakan rekening air
dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang PDAM Tirtawening beserta
peraturan pelaksananya mengenai Pengaturan Pelayanan Air Minum dan Air Limbah juga
dengan kontrak berlangganan.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa upaya hukum penyelesaian tunggakan rekening
air yang sudah dilakukan oleh PDAM Tirtawening Kota Bandung dalam mengatasi kerugian
adalah pemberian keringanan melalui penyesuaian nilai rekening air sedangkan upaya
penyelesaian lewat lembaga-lembaga hukum atau peradilan seperti somasi dan gugatan belum
dilakukan serta pihak PDAM Tirtawening Kota Bandung telah melaksanakan penertiban
pelanggan yang menunggak sebagai upaya mengatasi tunggakan rekening air. Namun,
penertiban tersebut belum mampu mengatasi tunggakan rekening air karena tidak adanya
ketentuan mengenai sanksi setelah penutupan dan pemutusan sambungan langganan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32773 | DIG - FH | Skripsi | FH ADI u/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain