Computer File
Legalitas penggunaan unmanned aerial vehicles dalam perang menurut hukum humaniter
Perang merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang ketentuannya
diatur dalam Hukum Internasional khususnya Hukum Perang, tujuannya yaitu
untuk mencegah timbulnya penderitaan yang tidak diperlukan supaya akibat yang
merugikan dari perang itu dapat dibatasi. Hukum Perang atau kini dikenal
dengan Hukum Humaniter terdiri dari Hukum Den Haag dan Hukum Jenewa
serta Protokol Tambahannya. Sarana dan metode perang telah berkembang pesat
terutama mengenai penggunaan kekuatan udara dalam berperang, salah satunya
adalah dengan memanfaatkan Unmanned Aerial Vehicles atau Drone
(selanjutnya disebut UAV/drone). Penggunaan UAV/drone dalam perang
disinyalir karena adanya berbagai keuntungan yang dapat diraih secara cepat.
Sayangnya di sisi lain, keuntungan tersebut tidak sebanding dengan banyaknya
korban penduduk sipil yang berjatuhan. Penggunaan UAV/drone kini banyak
digunakan di wilayah konflik bersenjata, salah satunya di Timur Tengah. Kontra
terhadap penggunaan UAV/drone adalah terkait pembunuhan bertarget yang
ditujukan pada kombatan namun tidak menghindarkan adanya penduduk sipil
yang terkena dampaknya. Jika hal ini terjadi maka sama saja dengan
perampasan hidup tanpa proses hukum. Konvensi yang telah ada sudah berumur
lebih dari 100 tahun itu, tentu saja dikhawatirkan tidak dapat menampung
kemajuan teknologi ini. Sebab di masa depan, program penggunaan UAV/drone
akan menjadi senjata yang ampuh dan memiliki dampak yang meluas atau akan
menjatuhkan korban massal bahkan menjadi senjata otonom tanpa dapat
mempertimbangkan dari sisi perikemanusiaan.
Kata Kunci : Legalitas, Unmanned Aerial Vehicles, Drone, Perang, Hukum Humaniter, Hukum Internasional
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32776 | DIG - FH | Skripsi | FH PUT l/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain