Computer File
Konsepsi praperadilan yang diatur di dalam Kitab Undang-undang hukum acara pidana dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014
Praperadilan merupakan suatu lembaga yang pengaturannya ada di dalam KUHAP yang memiliki maksud dan tujuan untuk melindungi hak asasi seorang tersangka atau terdakwa. Objek mengenai apa saja yang dapat diajukan kepada lembaga praperadilan itu sendiri bersifat limitatif dan diatur di dalam pasal 77 huruf a KUHAP, namun pada tahun 2014 telah keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mana di dalam putusan tersebut terdapat 3 perluasan objek di dalam pasal 77 huruf a KUHAP. Sehubungan dengan hal tersebut terdapat pertanyaan mengenai apakah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah keluar dari konsepsi praperadilan yang diatur di dalam KUHAP dan bagaimanakah praperadilan yang ideal pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, apakah praperadilan yang murni diatur di dalam KUHAP sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, ataukah sebaliknya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32787 | DIG - FH | Skripsi | FH IBR k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain