Computer File
Tinjauan tentang keabsahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dikaitkan dengan putusan praperadilan terhadap Hadi Poernomo (No. 36/PID.PRAP/2015/PN.JKT.Sel)
Praperadilan merupakan lembaga yang memiliki fungsi mengawas secara horizontal. Artinya praperadilan memiliki kewenangan untuk menguji keabsahan tindakan paksa yang dilakukan oleh pelaku penegak hukum dalam lingkungan pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Jo. 77 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Pejabat yang berwenang melakukan tindakan paksa tersebut selanjutnya disebut pejabat penyelidik dan penyidik.
Dalam tindak pidana korupsi, pejabat yang berwenang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan merupakan pejabat Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun demikian, untuk menghindari terjadinya perebutan kewenangan dalam melaksanakan upaya paksa, maka dibentuklah undang-undang di tiap–tiap lembaga tersebut disertai pengaturan untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan upaya paksa tindak pidana. Dengan demikian, maka tiap pejabat di tiap lembaga yang berbeda memiliki keabsahan dalam melaksanakan upaya paksa sebagaimana telah diatur berbeda di tiap undang-undang lembaga tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32793 | DIG - FH | Skripsi | FH EVA t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain