Computer File
Perlakuan khusus (previlegiatum) dalam proses peradilan pidana di Indonesia dikaitkan dengan asas persamaan di depan hukum (equality before the law)
Indonesia adalah sebuah negara hukum yang di mana ciri-ciri dari sebuah negara
hukum diantaranya supremacy of law, jaminan terhadap hak asasi manusia, serta adanya
jaminan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Khusus untuk persamaan di
hadapan hukum (equality before the law), rumusan konsep asas tersebut tercantum di dalam
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 di mana “Segala warga negara bersamaan
kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Artinya bahwa seluruh warga negara
Indonesia sama di hadapan hukum tanpa mengenal pembedaan apapun. Namun, ternyata di
dalam beberapa peraturan perundang-undangan terdapat pasal-pasal yang memberikan
previlege tertentu terhadap pejabat negara, apabila pejabat negara tersebut diduga
melakukan tindak pidana maka para aparat penegak hukum harus meminta izin terlebih
dahulu kepada pejabat yang berwenang memberikan izin. Selain itu, untuk profesi tertentu
seperti pengacara dan wartawan mendapat previlege juga dengan bentuk menghapus
pertanggung jawaban pidana yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan.
Skripsi ini membahas previlege yang diberikan terhadap para pejabat negara dan profesi
serta sejarah dan dasar-dasar pemberian previlege tersebut serta kaitannya dengan asas
persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang dianut di dalam kontitusi
negara Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp32797 | DIG - FH | Skripsi | FH HER p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain